A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: strtotime(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.
Filename: views/news_event_detail_view.php
Line Number: 20
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: date(): It is not safe to rely on the system's timezone settings. You are *required* to use the date.timezone setting or the date_default_timezone_set() function. In case you used any of those methods and you are still getting this warning, you most likely misspelled the timezone identifier. We selected the timezone 'UTC' for now, but please set date.timezone to select your timezone.
Filename: views/news_event_detail_view.php
Line Number: 20
Beberapa Hal Yang Bikin Polisi Ngasih Surat Tilang
JAKARTA - Apakah Sobat menyadari kata "Tilang" merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas? Kabarnya, karena kata Bukti Pelanggaran Lalu Lintas terlalu panjang dan merepotkan untuk disebut, maka kata Bukti Pelanggaran disingkat menjadi tilang. Jadi kalau Sobat bilang "kena tilang". sebenarnya lebih tepat disebut "dapat tilang". Karena dapat tilang berarti dapat surat bukti pelanggaran.
Sebagai pengguna sepeda motor, wajib tahu mengapa seorang pengendara motor bisa mendapat tilang dari Polisi. Nah berikut ini beberapa hal diantaranya :
1. Di bawah umur
Setiap pengendara sepeda motor wajib cukup umur. Karena berkendara butuh SIM (Surat Izin Mengemudi) yang diberikan kepada seseorang dengan umur di atas 17 tahun. Karena itu, sebaiknya seseorang yang masih di bawah umur jangan diperbolehkan mengendarai sepeda motor, apalagi di jalan raya. Sudah dipastikan polisi akan memberikan surat tilang dan terkena pelanggaran mengendarai motor tanpa memiliki SIM.
2. Sengaja melawan arus
Sengaja melawan arus lalu lintas di jalan raya demi memperpendek jarak seperti ini sering terlihat pada beberapa ruas jalan. Padahal melawan arus selalu mengundang risiko yang membahayakan. Jika melawan arus tetap dilakukan, dan tertangkap polisi, maka dipastikan akan mendapatkan tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 junto pasal 106 ayat 4 huruf (a, b, dan c) dengan besaran denda Rp 500.000,-
3. Pelanggaran di zebra cross
Waktu melewati zebra cross, dahulukan pejalan kaki yang ingin menyebrang. Jika tidak, maka motor Sobat bisa kena tilang polisi karena dianggap melanggar pasal 287 ayat 1 junto 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp 500.000,-
4. Pelanggaran rambu, marka dan lain-lain
Menerobos lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, parkir di bawah tanda dilarang parkir. Bisa membuat polisi mengeluarkan surat tilang dengan denda sampai Rp 500.000,-
5. Berboncengan tiga
Sepeda motor didesain untuk dikendarai dua orang. Sebaiknya jangan berboncengan untuk bertiga atau bahkan berempat. Kondisi ini dengan mudah mengundang polisi menghentikan kendaraan, memperingati, dan juga memberi surat tilang.
6. Tidak mau pakai helm
Sedekat apapun perjalananmu, sebaiknya tetaplah menggunakan helm. Karena helm menjadi pengaman utama untuk melindungi kepada dari segala risiko cidera jika terjadi jatuh dari motor atau tabrakan.
7. Balapan liar
Balapan liar biasanya diadakan di malam libur, di tengah malam di jalan-jalan tertentu. Jika ada polisi berpatroli, bisa diduga para pembalap liar bakal dapat tilang, kena denda, bahkan pidana kurungan. Karena sejatinya jalan raya bukan untuk aksi kebut-kebutan. Jika nekat balapan di jalan raya, berisiko pada keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan raya lainnya.
8. Atraksi di jalan raya
Selain ngebut dan balapan liar, mengendarai motor dengan sambil beratraksi berdiri atau dengan jumping dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain juga mengundang dapat tilang.
9. Motor tidak lengkap
Berkendara tanpa kaca spion, tanpa lampu utama dan lampu rem, serta bunyi knalpot yang berisik, bisa mengundang perhatian polisi untuk memberikan surat tilang.
10. Ketinggalan STNK
STNK adalah salah satu bukti tanda kepemilikan sepeda motor. Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Sobat kendarai bukanlah motor hasil curian. Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa menyita sepeda motor karena dikira barang curian.
11. Tidak menyalakan lampu di siang hari
Fungsi lampu motor untuk membuat pengendara lain di jalan menyadari keberadaan Sobat. Jadi dengan menyalakan lampu sepeda motor bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Selalu periksa keadaan lampu motor, pasalnya Sobat bisa kena tilang jika lampu tidak dinyalakan.
12. Modifikasi
Ada modifikasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh. Beberapa modifikasi yang sebaiknya dihindari adalah merubah bentuk, warna, serta kapasitas mesin. Untuk sepeda motor yang digunakan sehari-hari sebaiknya hindari memodifikasi tersebut agar tidak ditilang polisi.
Hal-hal tersebut yang bisa menyebabkan polisi mengeluarkan surat tilang. Semua aturan dibuat demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan secara keseluruhan. Berhati-hatilah, jangan lengah, dan tetap patuhi peraturan di jalan.
#nusantarasaktigroup #artikelnsgroup #amanberkendara #cari_aman #tips #tilang #surattilang #buktipelanggaran